Goodtoknow.com

Good News, by Students, for the World

Tanggapan Reza Arap sementara Tahu Sejumlah Aset Doni Salmanan Dikembalikan

Majelis hakim di PN Bale Bandung telah menjatuhkan vonis 4 th. penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan tersedia sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni Salmanan.

YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arap mengimbuhkan tanggapan dikala memahami soal itu. Hal itu keluar didalam unggahan di Instagram Story.

"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap singkat sembari me-repost unggahan tidak benar satu account yang mengabarkan putusan majelis hakim pada Doni Salmanan.

Unggahan Reza Arap itu seolah menyiratkan dirinya turut terkejut bersama dengan putusan majelis hakim.

Reza Arap Sempat Terseret Kasus Doni Salmanan

Reza Arap sempat terseret didalam masalah Doni Salmanan. Hal itu lantaran ia menerima dana saweran sebesar Rp 1 miliar berasal dari Doni.

Arap dimintai keterangan oleh polisi. Pria 35 tahun itu mengembalikan dana yang di terima berasal dari Doni.

Uang yang dikembalikan Reza Arap sebesar Rp 950 juta. Angka itu sudah dipotong dari Sociabuzz sebanyak 5 persen.

Terdapat 136 barang bukti di dalam perkara Doni Salmanan. Barang bukti yang dikembalikan ke Doni adalah tas mewah, depo 25 bonus 15 baju bermerek, mobil, sepeda motor, sampai duwit tunai miliaran rupiah. Totalnya ialah 98 aset.

Sementara itu, barang bukti bersifat akta jual membeli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, sampai IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.

Pihak Doni Salmanan dan jaksa penuntut umum memastikan mengajukan banding perihal putusan berasal dari majelis hakim.